Umroh dan haji merupakan salah satu ibadah yang sangat dihormati dan diutamakan oleh umat muslim. Meskipun umroh bukanlah wajib, namun banyak orang yang berusaha untuk melaksanakan ibadah ini karena keutamaannya yang besar di hadapan Allah SWT. Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan finansial untuk melakukan umroh atau haji secara mandiri, sehingga mereka memutuskan untuk meminjam uang atau berhutang untuk membiayai ibadah tersebut. Di sisi lain, banyak orang juga merasa khawatir dan ragu apakah umroh yang dibiayai dengan hutang tetap dianggap sah di hadapan Allah SWT.
Dalam artikel ini, kita akan membahas, serta apakah umroh yang dibiayai dengan hutang dianggap sah atau tidak.
Segera Booking Umroh Akhir Tahun 2023, Sisa 20 SeatHukum Umroh dengan Berhutang
Mengutang atau berhutang dalam islam diperbolehkan jika dilakukan dalam keadaan darurat atau untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Namun, jika berhutang untuk hal-hal yang bersifat mubah atau sunnah seperti umroh, hukumnya menjadi lebih kompleks.
Sebagian ulama menyatakan bahwa berhutang untuk umroh tidak dilarang, asalkan hutang tersebut bisa dibayar kembali tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak yang memberikan hutang. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, di mana Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang melaksanakan umroh, kemudian ia memutuskan untuk berhutang untuk melakukannya, maka umrohnya akan diampuni, serta utangnya akan dihapuskan.”
Namun, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa berhutang untuk umroh tidak disarankan karena dapat menimbulkan beban finansial yang berat bagi peminjam dan keluarganya. Selain itu, umroh yang dibiayai dengan hutang juga dapat membebani orang yang memberikan hutang dengan risiko tidak dibayar kembali.
Baca Juga
Tata Cara Umroh Bagi Wanita
Umroh yang Dibiayai dengan Hutang
Sah atau tidaknya umroh yang dibiayai dengan hutang tergantung pada niat dan tujuan pelakunya. Jika seseorang berhutang untuk melaksanakan umroh karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memperbaiki ibadahnya, maka umroh tersebut tetap dianggap sah dan mendapatkan pahala yang besar dari Allah SWT.
Namun, jika niat seseorang hanya untuk mengejar popularitas atau prestise di masyarakat, atau hanya karena ingin terlihat mampu seperti orang lain yang telah melaksanakan umroh, maka umroh tersebut tidak akan mendapatkan pahala yang maksimal di hadapan Allah SWT.
Selain itu, seseorang juga harus memastikan bahwa hutang yang diambil bisa dibayar kembali tanpa menimbulkan beban finansial yang berat bagi dirinya dan keluarganya.
Tidak ada ketentuan dalam Islam yang mengharuskan seseorang untuk berhutang untuk menunaikan ibadah umroh atau haji. Oleh karena itu, berhutang untuk umroh atau haji bukanlah tindakan yang dianjurkan dalam Islam.
Baca Juga
Tata Cara Umroh Bagi Wanita
Namun, jika seseorang memiliki kesulitan keuangan yang menghalangi dia untuk menunaikan ibadah umroh atau haji, maka dia dapat meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya untuk menunaikan ibadah tersebut. Namun, sebelum memutuskan untuk meminjam uang, seseorang harus memastikan bahwa dia mampu untuk membayar kembali pinjaman tersebut dan tidak akan terlilit hutang yang berkepanjangan.
Seseorang juga dapat mengumpulkan uang secara bertahap untuk menunaikan ibadah umroh atau haji tanpa harus berhutang. Misalnya dengan menabung atau berinvestasi secara bijak agar bisa memenuhi biaya ibadah tersebut.
Namun, jika seseorang sudah terlanjur berhutang untuk menunaikan ibadah umroh atau haji, maka dia harus memprioritaskan pembayaran hutang tersebut agar tidak terkena risiko kebangkrutan atau masalah keuangan lainnya. Sebagai muslim, kita harus senantiasa berusaha untuk hidup sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan dan hutang-piutang.
Pingback: Biaya Pembuatan Paspor untuk Umroh - Altura Travel