Biaya Pembuatan Paspor untuk Umroh
Apa itu Paspor Umroh?
Sebelum membahas biaya pembuatan paspor umroh, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu paspor umroh. Paspor umroh adalah dokumen perjalanan yang diperlukan oleh jemaah haji atau umroh yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berbeda dengan paspor biasa, karena paspor umroh hanya berlaku untuk perjalanan ibadah ke tanah suci Mekah dan Madinah.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Sebelum membahas tentang biaya, mari kita bahas terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuatan paspor. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP adalah dokumen identitas utama yang harus dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin membuat paspor. Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan digunakan untuk pembuatan paspor.
2. Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (KK)
Dokumen ini diperlukan sebagai bukti kewarganegaraan dan identitas. Jika Anda menggunakan KK sebagai dokumen pendukung, pastikan nama dan data di dalamnya sesuai dengan KTP.
3. Pas Foto
Sertakan pas foto terbaru dengan latar belakang putih dan berpakaian sopan. Ukuran pas foto yang diperlukan untuk paspor adalah 4 x 6 cm.
4. Surat Izin Orang Tua (untuk pelajar atau anak di bawah umur)
Bagi pelajar atau anak di bawah umur, surat izin orang tua atau wali juga diperlukan untuk pembuatan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Umroh
Biaya pembuatan paspor umroh di Indonesia berbeda-beda tergantung dari lokasi pembuatan paspor dan jenis paspor yang dibuat. Berikut ini adalah rincian biaya pembuatan paspor umroh untuk masing-masing jenis paspor:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
- Paspor elektronik (24 halaman): Rp 355.000
Namun, biaya di atas belum termasuk biaya administrasi dan pengiriman paspor. Biaya administrasi sebesar Rp 55.000 dan biaya pengiriman sebesar Rp 20.000 (untuk wilayah Jabodetabek) atau Rp 25.000 (untuk wilayah luar Jabodetabek).
Proses Pembuatan Paspor
Setelah memenuhi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mengikuti proses pembuatan paspor. Berikut adalah langkah-langkah umum yang harus dilakukan:
1. Mengisi formulir aplikasi paspor
Formulir aplikasi paspor dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Luar Negeri atau diambil langsung di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen pendukung.
2. Membayar biaya pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor dapat dibayar melalui bank atau di kantor Imigrasi. Pastikan membayar sesuai dengan jenis paspor yang dibutuhkan.
3. Verifikasi data dan pengambilan sidik jari
Setelah formulir diisi dan biaya dibayar, verifikasi data akan dilakukan oleh petugas Imigrasi. Selanjutnya, sidik jari dan foto akan diambil sebagai bagian dari proses pembuatan paspor.
4. Pengambilan paspor
Setelah proses verifikasi dan pengambilan sidik jari selesai, paspor akan dicetak dan dapat diambil di kantor Imigrasi atau dikirim ke alamat yang telah diatur sebelumnya.